Prinsip kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia diwujudkan salah satunya melalui pembagian kekuasaan atau distribution of power.
Pembagian kekuasaan bermakna bahwa kekuasaan dibagi ke dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Pada bagian-bagian tersebut masih dimungkinkan terjadi koordinasi atau kerja sama.
Pembagian kekuasaan dilakukan untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di sebuah negara. Kekuasaan di Indonesia adalah kekuasaan yang dibagi kepada beberapa lembaga.
Pembagian kekuasaan di Indonesia digolongkan menjadi dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Pembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal.
Pembagian Kekuasaan Horizontal di Tingkat Pusat Pembagian kekuasaan horizontal di tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pasca amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945, terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara di tingkat pusat dari tiga jenis kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi enam jenis kekuasaan negara.
Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu Enam jenis kekuasaan tersebut adalah: Kekuasaan Konstitutif: Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
Pemegang kekuasaan konstitutif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Salah satu kewenangannya adalah mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang-undang atau UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden bersama wakil presiden. Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
DPR berwenang membuat UU berdasarkan aspirasi rakyat. Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung atau MA dan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif: Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
BPK bersifat bebas dan mandiri. Kekuasaan Moneter: Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensi bank sentral diatur dalam UU. Pembagian Kekuasaan Horizontal di Tingkat Daerah Pembagian kekuasaan horizontal di tingkat daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah sederajat.
Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara gubernur dan wakil gubernur dengan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau DPRD provinsi.
#nasional
0 Post a Comment: