Senin, 28 Maret 2022

Singapura Tolak Banding Terpidana Mati Pria Disabilitas Malaysia


Singapura menolak banding yang diajukan pria disabilitas mental asal Malaysia terpidana kasus narkoba meski menuai protes internasional.

Kepala Hakim Pengadilan Banding Singapura, Sundaresh Menon, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang pada hari ini, Selasa (29/3).


Sundaresh mengumumkan, pengadilan menolak permintaan banding dan pemeriksaan psikologi lanjutan untuk terpidana bernama Nagaenthran K. Dharmalingam itu.



Menurutnya, upaya untuk menggelar pemeriksaan psikologi lebih lanjut merupakan "pelecehan proses pengadilan yang terang-terangan dan mengerikan" demi menunda eksekusi mati.


Dharmalingam sendiri ditangkap pada April 2009 lalu, saat ia masih berusia 21 tahun. Saat itu, ia ditangkap karena berupaya menyelundupkan nyaris 43 gram heroin ke Singapura. Heroin itu diikatkan di paha kirinya.


Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman mati pada November 2010. Setelah itu, tim Dharmalingam terus menempuh berbagai jalur hukum untuk mengurangi vonisnya, tapi tak pernah berhasil.


Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah, juga sudah menuliskan surat kepada menlu Singapura mengenai kasus tersebut. Ia pun meminta bantuan konsuler untuk Dharmalingam dan keluarganya.


Namun, Kementerian Dalam Negeri Singapura membela keputusan pengadilan. Menurut mereka, Dharmalingam sudah sangat paham kejahatan yang dituduhkan atasnya dan tak bisa lagi mengelak dari hukuman.

#internasional


0 Post a Comment: